Rekomendasi Artikel. Selain Itu, Kapolsek juga menjelaskan, pelaku MT sudah diamankan di Mapolsek Selat dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Selat, dan pelaku akan dijerat dengan pasal KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. Whistle Blower System. Baca Berita Terkait Lainnya. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan rekapan angka-anagka judi kupon putih di buku cakaran serta mengirimkan SMS angka judi Kupon putih kepada pelanggan mereka. Tentang PPID 2. Pencatutan Nama dan Sanksi Pidana November 23, Sejak awal tahun hingga 17 Juli , Kominfo menerima 1.
nest...