Subbagian Rumah Tangga. Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan. Pasal Bagian Umum terdiri atas: a. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerjasama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi pemeriksaan. Pasal 1 Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor industri.
nest...