Pasal 11 Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 10, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian perijinan, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator AEO , dan melakukan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. Pasal 62 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 61, Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. Pasal 42 1 Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
nest...