nomor 85 / PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN | SI PUSPA

Nomor 85

nomor 85

Pasal II. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaksanakan Penagihan Pajak dalam hal utang pajak sebagaimana tercantum dalam: a. Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 paling lama 20 dua puluh hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut. Tanggal jatuh tempo pelunasan:. Dihapus; d.

nest...

eyangpoker togel deposit pulsa 5000 tanpa potongan live unpad reguler jitu77 slot jackpot besar www.topbos.com higgs domino hadiah gugel dref keluaran sdny win money live score indonesia u23 sbc live quipper.com k bca individual cara mencari seller di lazada