Pasal II. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaksanakan Penagihan Pajak dalam hal utang pajak sebagaimana tercantum dalam: a. Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 paling lama 20 dua puluh hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut. Tanggal jatuh tempo pelunasan:. Dihapus; d.
nest...