nomer 94 / JDIH ATR/BPN - Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun

Nomer 94

nomer 94

Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang memiliki unsur pidana, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Selain itu dalam penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 dua belas bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 dua belas bulan diatur sebagai berikut :. Kutipan Kementerian Perhubungan RI. Berikut beberapa hal penting yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun :. Ketentuan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 12 dua belas bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dua belas bulan diatur sebagai berikut:. Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

nest...

eyangpoker togel deposit pulsa 5000 tanpa potongan live unpad reguler jitu77 slot jackpot besar www.topbos.com higgs domino hadiah gugel dref keluaran sdny win money live score indonesia u23 sbc live quipper.com k bca individual cara mencari seller di lazada