Artikel Terkini. Kelengkapan, prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan persyaratan lingkungan lokasi bangunan gedung. Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi persyatatan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. KLB mengatur berapa luas lantai keseluruhan bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun. Paragraf 3 Pelaksanaan Pembongkaran Pasal Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
nest...