Pembatasan waktu upload e-Faktur e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan e-Faktur. Penyerahan di Kawasan Bebas yang tidak perlu membuat e Faktur Terdapat PKP yang dikecualikan atau tidak diwajibkan membuat e-Faktur apabila melakukan penyerahan di kawasan bebas dengan kondisi tertentu. Sebagai suatu kewajiban, pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan dilakukan berulang sehingga menimbulkan beban adminitrasi yang begitu besar baik bagi pihak otoritas pajak maupun PKP. Anda dapat mengakses klikpajak. Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat 6 yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:. Faktur konsuler harus mempunyai legalitas dari perwakilan negara tujuan pengimpor, yakni suatu atasi perdagangan, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang bertempat di negara pengekspor. Dalam dunia usaha, terdapat istilah Faktur Komersial yang tidak jauh berbeda dengan Faktur Pajak. Seperti yang sudah disebutkan di atas, dalam keadaan tertentu PKP dapat membuat Faktur Pajak berbentuk kertas hardcopy.
nest...