Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD Dengan demikian, Pancasila kemudian menjadi sumber tertib hukum atau yang lebih dikenal sebagai sumber dari segala sumber hukum. Semua aspek ini bersama-sama menegaskan dan mengukuhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tak terpisahkan dalam identitas dan konstitusi Indonesia. Seia kelima ini adalah tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yakni menghasilkan tata masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan. Home News. Soekarno: Pancasila, Trisila, dan Ekasila. You may also like Artikel.
nest...