Istilah ini sering digunakan sebagai kode dalam dunia malam dan aplikasi yang menawarkan jasa prostitusi online. Pasalnya beberapa di antaranya ada juga memiliki makna kurang baik atau mengarah pada sesuatu yang negatif. Orang tua harus bijak dalam mengawasi aplikasi yang sering akses oleh anak. Berdasarkan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 satu tahun 4 empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Advisor s Nasution, Bismar. Kompas TV nasional peristiwa.
nest...