Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Berita Terkait. Larangan-larangan tersebut adalah:. Tidak ada Hak Cipta atas: hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau kitab suci atau simbol keagamaan. Pasal 5.
nest...